Sunday, May 23, 2021

Bagaimana Pendaftaran PPPK Guru 2021 di ssp3k.bkn.go.id dan Syarat Daftarnya

 Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 untuk guru honorer dibuka pada satu portal milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun, link pendaftaran PPPK guru 2021 ada di alamat ssp3k.bkn.go.id.

Laman tersebut juga terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berdasarkan jadwal pendaftaran PPPK 2021, peserta baru dapat melakukan registrasi pada tanggal 31 Mei hingga 21 Juni 2021.






Ini Rincian Gaji PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu!

Link daftar PPPK 2021 di ssp3k.bkn.go.id dan syaratnya:

Cara Daftar PPPK 2021

1. Buat akun di laman sscasn.bkn.go.id


2. Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id


3. Registrasi dan isi data, berupa nomor peserta Ujian K-II, tanggal lahir, hingga pas foto.


4. Cetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi


5. Login kembali di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar


6. Lengkapi data yang diperlukan, seperti foto sambil memegang KTP, memilih jabatan, hingga melengkapi biodata dan dokumen yang diminta


7. Tunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah diunggah


8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya


9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar

Syarat Daftar PPPK 2021 Khusus Guru Honorer



Honorer Gagal di Seleksi PPPK Guru Tahap Pertama, Langsung Gugur?

1. Peserta yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 yaitu:

- Honorer THK-II seusai database TK-II di BKN

- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

2. Verifikasi Tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.


3. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan


4. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.


Terimakasih Semoga Bermanfaat...

No comments:

Post a Comment