Sunday, September 6, 2015

"Tentang" Usulan PGRI terkait Permeneg PAN dan RB


Usulan PGRI terkait Permeneg PAN dan RB



Mengamati Permeneg PAN dan RB nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Dr. Sulistiyo, M.Pd. mengungkapkan, bahwa PB PGRI telah berkirim surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sebagai salah satu upaya perjuangan untuk kepentingan anggota.

Beberapa alasan yang mendasari PB PGRI menyampaikan aspirasi tersebut kepada Menegpan BR, adalah; 1) Dalam pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; 2) Dalam pasal 34 ayat (2) dinyatakan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok; 


3) Dalam pasal 36 huruf b dinyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu 1 tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, maka pengawas sekolah tersebut diberhentikan dari jabatannya; 4) Laporan dari berbagai wilayah menyatakan, sebagian besar pengawas sekolah yang menduduki jabatan pengawas sekolah madya, golongan ruang IV/a tidak dapat mengumpulkan angka kredit pengembangan profesi sudah lebih dari 5 tahun pada jabatan/pangkat terakhirnya; 5) Dengan diberlakukannya ketentuan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 huruf b diatas oleh Kemeneg PAN RB dan BKN, menimbulkan keresahan pada para pengawas sekolah.

Menurut Sulistiyo, hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan kinerja pengawas sekolah dan peningkatan mutu sekolah yang menjadi binaan mereka. “Dikhawatirkan juga banyak guru berprestasi tidak bersedia menjadi pengawas”, jelas Sulistiyo.

Usulan PGRI

Berkaitan dengan hal diatas, PGRI mengusulkan agar ketentuan pemberhentian sementara dan pemberhentian jabatan pengawas sekolah sebagaimana tersebut diatas dapat ditunda minimal 2 tahun. Dan selama masa transisi tersebut PGRI mengharapkan dilakukan upaya-upaya peningkatan kompetensi pengawas sekolah agar dapat meningkatkan kinerja dan mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi serta upaya penyediaan sarana dan dukungan dana agar pengawas dapat melaksanakan kegiatan untuk kenaikan pangkat/jabatan.

Sulistiyo menjelaskan, bahwa selain dikirim kepada Menteri Negara PAN dan RB, surat tersebut tembusannya dikirim kepada Mendikbud RI, Menteri Agama RI, Kepala BKN, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia, dan Ketua Pengurus Provinsi PGRI seluruh Indonesia. (d4)
 
Sumber PGRI JATENG

No comments:

Post a Comment