Sunday, September 6, 2015

Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 pada Kemenag


Menindaklanjuti Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 entang Pedoman Pelaksanaan
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secar~ Elektronik ahun 2015, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik y ng disingkat e-PUPNS adalah
proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi nformasi yang meliputi tahap
pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan ve ifikasi data secara menyeluruh
oleh instansi pusat/instansi daerah.
2. Menginfomasikan kepada seluruh PNS di lingkungannya untuk mempersiapkan semua
berkas kepegawaian sebagai bukti yang sah pada pendataa e-PUPNS.
3. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung e-PUPNS.
4. Proses pelaksanaan e-PUPNS.
a. PNS melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomo registrasi yang akan digunakan
dalam pengisian formulir e-PUPNS.
b. PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari :
Data Utama PNS;
Data Posisi;
Data Riwayat;
Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter ;
Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, PJS Kesehatan, Kartu Pegawai
Elektronik (KPE).
c. Verifikasi data yaitu pemeriksaan kembali kesesuaiarl antara data dengan bukti fisik
terlampir oleh petugas verifikator.
5. Jadwal pelaksanaan
a. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilaksanakan oleh Sir Kepegawaian paling lambat
akhir bulan Agustus 2015.
b. Pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan sampai dengan khir bulan November 2015.
c. Proses verifikasi dilaksanakan sampai dengan akhir bulan esember 2015.
6. Sanksi
a. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data
data PNS
tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nas onal.
b. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaiman dimaksud pada butir 6.a,
pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak kan diproses.
7. lnformasi lebih lanjut dapat dilihat melalui situs http://pupns.bkn.go.id/.
Download :

Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 pada Kementerian Agama


No comments:

Post a Comment