PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud meliputi: a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban; b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban; -7- jdih.kemdikbud.go.id c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban; d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman; e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban; f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban; g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban; h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban; i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi; j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban; k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban; m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban; n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual; -8- jdih.kemdikbud.go.id p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi; q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi; s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil; t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
Lebih Jelasnya Silahkan Download salinan Permennya DISINI
No comments:
Post a Comment