Jakarta, Kemendikbud
– Menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi
Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran tersebut
tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima
tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud
adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada
tahun 2016.
“TPG
PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun
sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan menygurangi hak guru
penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak
akan terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud,
Jakarta, Jumat (26/08/2016).
Dirjen
GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan
Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat
nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun
Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.
“Surat
tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang
telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan
Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan
persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada
kemungkinan dana tidak akan terserap,” jelas Dirjen GTK yang lebih dekat
disapa Pranata.
Lebih
lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan
anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah
pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam,
dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Untuk
pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan
September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan
profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan
dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan
ketentuan,” pungkas Pranata. ***
Jakarta, 26 Agustus 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
No comments:
Post a Comment