Pekalongan, Derap Guru. Karena dinilai melanggar UU Perlindungan anak, Waryono (40), guru agama di SDN Kandangpanjang 10 Kota Pekalongan dituntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun serta denda 10 juta rupiah dalam sidang Pengadilan negeri Pekalongan, Selasa (19/05). Demikian diungkapkan penasehat Hukum LKBH PGRI Jawa Tengah, Ulis Wijoretno, S.H usai mendampingi terdakwa.
Ulis menjelaskan, kasus itu berawal dari para siswa yang menimbulkan kegaduhan di dalam kelas saat Waryono mengajar. Karena emosi Waryono melepas sepatu dan melemparkannya ke belakang, tempat para siswa yang gaduh saat dia mengajar. Meski diakui oleh terdakwa, hal itu dilakukan secara spontan, dan bukan bermaksud menyakiti siswa tetapi lemparan sepatu itu yang terjadi pada Jumat (02/02) di kelas 2A SDN Kandang Panjang 10 itu mengenai AM (9) salah satu siswa di kelas tersebut.
Tim pembela terdakwa, Ulis Wijoretno dan Dr. Wahyu Widodo, SH, M.H akan menyampaikan pembelaannya, Selasa (26/05). Berdasar pembelaan nanti, Ulis berharap hakim dapat membebaskan terdakwa atau memberikan putusan seadil-adilnya. (d4)
Ulis menjelaskan, kasus itu berawal dari para siswa yang menimbulkan kegaduhan di dalam kelas saat Waryono mengajar. Karena emosi Waryono melepas sepatu dan melemparkannya ke belakang, tempat para siswa yang gaduh saat dia mengajar. Meski diakui oleh terdakwa, hal itu dilakukan secara spontan, dan bukan bermaksud menyakiti siswa tetapi lemparan sepatu itu yang terjadi pada Jumat (02/02) di kelas 2A SDN Kandang Panjang 10 itu mengenai AM (9) salah satu siswa di kelas tersebut.
Tim pembela terdakwa, Ulis Wijoretno dan Dr. Wahyu Widodo, SH, M.H akan menyampaikan pembelaannya, Selasa (26/05). Berdasar pembelaan nanti, Ulis berharap hakim dapat membebaskan terdakwa atau memberikan putusan seadil-adilnya. (d4)
Sumber : DERAP GURU
No comments:
Post a Comment