Mencermati
Buku I Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi
Guru dalam Jabatan tahun 2015, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Dr. H.
Sulistiyo, M.Pd mengungkapkan, PGRI telah menyampaikan aspirasinya kepada
Mendiknas hal-hal sebagai berikut: 1) Semangat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 dan
PP Nomor 74 Tahun 2008 bahwa sertifikasi guru dalam jabatan harus selesai
paling lambat sepuluh tahun setelah UU Guru dan Dosen disahkan, yaitu tahun
2015; 2) Guru yang diangkat setelah tahun 2005 mestinya adalah mereka yang
telah memiliki sertifikat pendidikan yang diperoleh melalui Program Pendidikan
Profesi Guru (PPG), sehingga pada saat menjadi guru mereka telah memiliki
sertifikat pendidik. Kenyataannya pemerintah tidak mampu menyiapkancalon guru
untuk PPG, sehingga guru yang diangkat belum memiliki sertifikat pendidik; 3)
Di dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 maupun pada PP Nomor 74 Tahun 2008, tidak ada
ketentuan bahwa guru dalam jabatan sertifikasinya melalui PPG dalam Jabatan
(PPGJ).
Penyelenggaraan
sertifikasi guru dalam jabatan diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 74/2008
Pasal 12, yaitu dilakukan dalam bentuk portofolio serta pendidikan dan
pelatihan (PLPG) di perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi; 4) Sampai tahun 2014 guru yang telah lulus
sertifikasi dan memperoleh sertifikat pendidik sebanyak 1.578.669 orang. Jumlah
guru di Kemdikbud per Desember 2014 sebanyak 3.015.315 orang. Jadi, yang belum
disertifikasi sebanyak 1.436.646 orang. Yang belum disertifikasi yang PNS, guru
tetap yayasan, dan guru bantu sebanyak 607.908 orang. Guru yang belum
disertifikasi yang diangkat sebelum tahun 2005 sebanyak 157.159
orang. Data tersebut di luar data kementrian lain, misalnya guru yang
berada di bawah naungan Kementrian Agama.
Berdasarkan
kajian PB PGRI, model sertifikasi guru tahun 2015 yang akan dilaksanakan dengan
Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan (PPGJ) seperti tertuang dalam pedoman
tersebut, Sulistiyo berpendapat bahwa; a) hal tersebut idak sejalan dengan
ketentuan dalam PP Nomor 74/2008 tentang Guru Pasal 12. Dalam PP tersebut tidak
menggunakan PPGJ, tetapi portofolio dan PLPG; b) Dalam PPGJ yang tertulis dalam
pedoman tersebut guru akan diuji kompetensinya (UKA), melengkapi dokumen RPL,
workshop, Uji Tulis Nasional, PKM, uji kinerja. Menurut kami, itu terlalu berat
diikuti oleh guru sehingga akan banyak yang kesulitan melaksanakannya.
Prosesnya tidak hanya sangat sulit tetapi juga tidak sesuai dengan UU Nomor 14
Tahun 2005 dan PP Nomor 74 Tahun 2008, yaitu dalam rekrutmen peserta bukan
berdasarkan seleksi UKA tetapi berdasarkan usia dan masa kerja; c)
Biayanya cukup besar dan kuotanya akan terbatas, sehingga guru yang
disertifikasi jumlahnya kecil, padahal guru yang belum disertifikasi masih
banyak. Jika kuotanya 50.000 guru setiap tahun, maka untuk mensertifikasi
607.908 orang guru yang berhak disertifikasi akan memerlukan waktu lebih 12
tahun. Apalagi jika harus mensertifiksi sebanyak 1.436.646 orang yang
belum mendapat kesempatan sertifikasi, berarti memerlukan waktu lebih dari 28
tahun. Itu artinya semakin lama terjadi kesenjangan antara guru yang telah
memperoleh sertifikat dan yang belum; d) Sertifikasi guru di lingkungan
Kementerian Agama RI Tahun 2015 masih menggunakan pola lama sesuai PP No. 74
Tahun 2008. Jadikalau guru-guru di lingkungan Kemdikbud menggunakan pola
tersebut, akan terjadi perbedaan pola sertifikasi antar guru di Republik
Indonesia; e) Sertifikasi guru dengan PPGJ lebih sulit daripada sertifikasi
untuk para dosen; f) PPG dalam jabatan tetap bias dilaksanakan tetapi sangat
terbatas dan selektif yaitu ditujukan bagi guru-guru muda yang berprestasi dan
dilakukan melalui seleksi.
Oleh
karena itu, menurut Sulistiyo, PB PGRI telah meminta agar sertifikasi guru
tahun 2015 melalui PPGJ (Program Pendidikan Guru dalam Jabatan), seperti yang
tertuang dalam pedoman tersebut diperbaiki sesuai dengan PP Nomor 74
Tahun 2008 Pasal 12.
Surat
bernomor 121/Um/PB/XXI/2015, tanggal 16 Maret 2015 itu tembusannya telah
dikirim pula kepada Ketua Komisi X DPRRI, Ketua Komite III DPD RI, Menteri
Agama Republik Indonesia, dan Ketua Pengurus Provinsi PGRI seluruh Indonesia.
(d4)
Semoga
usulan yang telah diajukan akan diterima dan dapat menghasilkan kesepakatan dan
sesuai yang diharapkan kita bersama..
Amiiin….
No comments:
Post a Comment