Saturday, August 15, 2015

Usulan PGRI Tentang Sertifikasi Guru Tahun 2015


 



Mencermati Buku I Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan tahun 2015, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Dr. H. Sulistiyo, M.Pd mengungkapkan, PGRI telah menyampaikan aspirasinya kepada Mendiknas hal-hal sebagai berikut: 1) Semangat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 dan PP Nomor 74 Tahun 2008 bahwa sertifikasi guru dalam jabatan harus selesai paling lambat sepuluh tahun setelah UU Guru dan Dosen disahkan, yaitu tahun 2015; 2) Guru yang diangkat setelah tahun 2005 mestinya adalah mereka yang telah memiliki sertifikat pendidikan yang diperoleh melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga pada saat menjadi guru mereka telah memiliki sertifikat pendidik. Kenyataannya pemerintah tidak mampu menyiapkancalon guru untuk PPG, sehingga guru yang diangkat belum memiliki sertifikat pendidik; 3) Di dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 maupun pada PP Nomor 74 Tahun 2008, tidak ada ketentuan bahwa guru dalam jabatan sertifikasinya melalui PPG dalam Jabatan (PPGJ).

Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 74/2008 Pasal 12, yaitu dilakukan dalam bentuk portofolio serta pendidikan dan pelatihan (PLPG) di perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi; 4) Sampai tahun 2014 guru yang telah lulus sertifikasi dan memperoleh sertifikat pendidik sebanyak 1.578.669 orang. Jumlah guru di Kemdikbud per Desember 2014 sebanyak 3.015.315 orang. Jadi, yang belum disertifikasi sebanyak 1.436.646 orang. Yang belum disertifikasi yang PNS, guru tetap yayasan, dan guru bantu sebanyak 607.908 orang. Guru yang belum disertifikasi yang diangkat sebelum tahun 2005 sebanyak  157.159 orang.  Data tersebut di luar data kementrian lain, misalnya guru yang berada di bawah naungan Kementrian Agama.

Berdasarkan kajian PB PGRI, model sertifikasi guru tahun 2015 yang akan dilaksanakan dengan Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan (PPGJ) seperti tertuang dalam pedoman tersebut, Sulistiyo berpendapat bahwa; a) hal tersebut idak sejalan dengan ketentuan dalam PP Nomor 74/2008 tentang Guru Pasal 12. Dalam PP tersebut tidak menggunakan PPGJ, tetapi portofolio dan PLPG; b) Dalam PPGJ yang tertulis dalam pedoman tersebut guru akan diuji kompetensinya (UKA), melengkapi dokumen RPL, workshop, Uji Tulis Nasional, PKM, uji kinerja. Menurut kami, itu terlalu berat diikuti oleh guru sehingga akan banyak yang kesulitan melaksanakannya. Prosesnya tidak hanya sangat sulit tetapi juga tidak sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 dan PP Nomor 74 Tahun 2008, yaitu dalam rekrutmen peserta bukan berdasarkan seleksi UKA tetapi  berdasarkan usia dan masa kerja; c) Biayanya cukup besar dan kuotanya akan terbatas, sehingga guru yang disertifikasi jumlahnya kecil, padahal guru yang belum disertifikasi masih banyak. Jika kuotanya 50.000 guru setiap tahun, maka untuk mensertifikasi 607.908 orang guru yang berhak disertifikasi akan memerlukan waktu lebih 12 tahun. Apalagi jika  harus mensertifiksi sebanyak 1.436.646 orang yang belum mendapat kesempatan sertifikasi, berarti memerlukan waktu lebih dari 28 tahun. Itu artinya semakin lama terjadi kesenjangan antara guru yang telah memperoleh sertifikat dan yang belum; d) Sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2015 masih menggunakan pola lama sesuai PP No. 74 Tahun 2008. Jadikalau guru-guru di lingkungan Kemdikbud menggunakan pola tersebut, akan terjadi perbedaan pola sertifikasi antar guru di Republik Indonesia; e) Sertifikasi guru dengan PPGJ lebih sulit daripada sertifikasi untuk para dosen; f) PPG dalam jabatan tetap bias dilaksanakan tetapi sangat terbatas dan selektif yaitu ditujukan bagi guru-guru muda yang berprestasi dan dilakukan melalui seleksi.

Oleh karena itu, menurut Sulistiyo, PB PGRI telah meminta agar sertifikasi guru tahun 2015 melalui PPGJ (Program Pendidikan Guru dalam Jabatan), seperti yang tertuang dalam pedoman tersebut diperbaiki sesuai dengan PP Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 12.
Surat bernomor 121/Um/PB/XXI/2015, tanggal 16 Maret 2015 itu tembusannya telah dikirim pula kepada Ketua Komisi X DPRRI, Ketua Komite III DPD RI, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Ketua Pengurus Provinsi PGRI seluruh Indonesia. (d4)

Semoga usulan yang telah diajukan akan diterima dan dapat menghasilkan kesepakatan dan sesuai yang diharapkan kita bersama..
Amiiin….

No comments:

Post a Comment