PANDUAN SIK PGRI (ANGGOTA)
Akses SIK PGRI
SIK PGRI dapat diakses di alamat website https://sik.pgri.or.id menggunakan aplikasi web browser
(peramban web), seperti: Google Chrome (rekomendasi), Mozilla Firefox, Microsoft Edge, dll.
Berikut ini tampilan SIK PGRI yang diakses menggunakan web browser Google Chrome:
Fitur di halaman login SIK PGRI
Berikut ini fitur yang tersedia di halaman login SIK PGRI:
Formulir Login SIK PGRI
Anggota PGRI yang sebelumnya telah melakukan registrasi atau verifikasi NPA di SIK PGRI, dan telah
mendapatkan email pemberitahuan informasi akunnya, dapat langsung mengisi kolom Email dan
Password kemudian klik tombol Login untuk masuk ke halaman profil anggota.
Daftar Anggota / Verifikasi NPA
Gunakan link Daftar Anggota / Verifikasi NPA untuk melakukan self-registration (registrasi
mandiri) dari anggota baru atau verifikasi NPA lama dari anggota PGRI yang masih aktif, sebelum
dapat masuk ke SIK PGRI dan menggunakan berbagai fitur yang ada di dalamnya.
Lacak NPA
Adalah fitur yang dapat digunakan oleh siapapun untuk melacak status keanggotaan seseorang di
PGRI berdasarkan nomor identitas yang terdaftar di SIK PGRI, berupa NPA (Nomor Pokok Anggota)
atau NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Lupa Password?
Fitur Lupa Password digunakan untuk me-reset password akun SIK PGRI. Informasi reset password
dikirimkan ke alamat email yang terdaftar di SIK PGRI.
Registrasi Anggota Baru dan Anggota Lama
Alur Registrasi dan Verifikasi Anggota
Uraian:
1. Anggota baru/lama melakukan registrasi keanggotaan di SIK PGRI, kemudian menunggu
proses verifikasi data anggota oleh Admin SIK PGRI.
2. Admin SIK PGRI akan memverifikasi data registrasi anggota untuk selanjutnya disetujui atau
ditolak.
3. Jika verifikasi data anggota disetujui, maka secara otomatis sistem akan mengirimkan email
ke anggota yang disetujui dan secara otomatis juga melakukan permohonan cetak KTA (jika
proses verifikasi dilakukan oleh Admin SIK PGRI Cabang).
4. Setelah Anggota menerima email, selanjutnya dapat langsung login ke SIK PGRI untuk melihat
dashboard profil keanggotaannya.
5. Untuk mendapatkan KTA (Kartu Tanda Anggota), anggota dapat menghubungi Admin SIK
PGRI Kabupaten/Kota/Cabang dan memperlihatkan bukti email tersebut.
6. Selesai.
Panduan Registrasi
1. Dari halaman login SIK PGRI, klik link Daftar Anggota / Verifikasi NPA, anda akan diarahkan ke
halaman informasi penting sebagai berikut:
pada halaman informasi penting di atas, terdapat 2 (dua) buah tombol untuk melanjutkan,
yaitu tombol REGISTRASI ANGGOTA BARU dan tombol VERIFIKASI NPA, berikut ini uraiannya:
a. Bagi anda yang belum pernah terdaftar sebagai anggota PGRI, gunakan tombol REGISTRASI
ANGGOTA BARU untuk melanjutkan pendaftaran anggota baru.
b. Bagi anda anggota PGRI aktif dan telah memiliki NPA, gunakan tombol VERIFIKASI NPA
untuk melanjutkan verifikasi agar dapat mengakses profil keanggotaan di SIK PGRI. Pastikan
NPA yang anda miliki valid dan telah terdaftar di sistem keanggotaan sebelumnya.
2. Klik tombol REGISTRASI ANGGOTA BARU, selanjutnya anda akan diarahkan ke halaman
formulir Registrasi Anggota PGRI.
No comments:
Post a Comment