Monday, August 24, 2015

Kenaikan Dihapus, PNS Bakal Gajian 14 Kali




http://pgripetung.blogspot.com/ 
SAMPAIKAN KETERANGAN : Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Darmin
Nasution (kiri) didampingi Menteri Keuangan
Bambang Brodjonegoro memberikan keterangan
pers tentang RAPBN 2016 di Jakarta,
Jumat (14/8). (88)


 
Salam Solidaritas......

JAKARTA – Tahun depan, gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri tidak naik. Namun, pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para abdi negara ini.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, meski gaji PNS tidak naik, tapi THR yang didapat jumlahnya lebih besar ketimbang total kenaikan gaji. “Bila dihitung, pemberian THR ini lebih besar dari kenaikan gaji PNS. Jadi secara take home pay akan lebih besar dari kenaikan gaji biasanya,” ujarnya di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).Suara Merdeka.com

THR yang akan diterima PNS ini besarannya setara gaji pokok satu bulan. Selain THR, PNS juga masih akan menerima gaji ke-13 seperti sebelumnya. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan gaji 14 kali dalam setahun.

Kesejahteraan

“Sekarang kan menerima gaji ke- 12 terus ditambah 1 bulan gaji (ke- 13). Mulai tahun depan PNS akan menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok,” jelasnya.

Pemberian THR ini dilakukan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas, dan peningkatan pelayanan publik. “Hal itu agar PNS lebih efisien dan tidak punya risiko unfunded atau THT (potongan jaminan hari tua), sehingga jangka panjangnya lebih murah.


Hal itu efektif untuk membantu real income PNS,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani. Menurutnya, jika bentuknya kenaikan gaji, maka bisa terpotong oleh kebutuhan dana pensiun PNS yang dikelola oleh PT Taspen (Persero).

Para PNS yang sudah pensiun juga akan dapat THR. “Insya Allah tapi tidak full (penuh), karena kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini, bagi pensiunan itu kalau gaji pokok naik tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga,” ujarnya.

Selama ini, kata Askolani, kenaikan gaji PNS selalu kena potong dana THR tiap bulan. Bila ada kekurangan, maka akan ditutupi oleh pemerintah menggunakan APBN. “Taspen menghitung beban pensiun ada kenaikan gaji 5% per dua tahun, tapi tiap tahun ternyata naik malah 6%, itu kan harus ditutupi untuk pendanaan pensiun ke depan. Itu namanya unfunded.

Ujung-ujungnya minta ke pemerintah juga. Hal itu juga harus dicicil pemerintah. Misalnya, 5 tahun ada unfunded Rp 3-5 triliun, itu kami cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itu dampak kenaikan kalau naikan gaji pokok,” jelasnya.

Ia mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 belum tentu berbarengan. Bisa jadi gaji ke-13 diberikan untuk biaya pendidikan anak yang dicairkan pada tengah tahun. “Untuk THR pas Lebaran cairnya, gaji ke-13 pas anak sekolah. Hal itu membantu buat anak sekolah,” katanya. (dtc-71)

Sumber : SM

 

No comments:

Post a Comment