Saturday, July 11, 2015

LP3 UNNES MENERBITKAN JURNAL PROFESI KEGURUAN


20150707_123916 Pengembangan profesionalitas guru, adalah sebuah upaya peningkatan pada kemampuan guru berupa peningkatan wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan memberikan rasa percaya diri untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai petugas profesional. Pengembangan profesional guru ini merupakan penerapan Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) dimana dalam UUGD tersebut mengamanatkan guru untuk memiliki: (1) kualifikasi akademik minimum S1/D-IV; (2) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (3) sertifikat pendidik. Agar guru memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana yang diamanatkan pada undang-undang tersebu di atas, maka guru dituntut untuk meningkatkan kompetensinya secara terus menerus melalui berbagai upaya antara lain melalui pelatihan, kegiatan karya tulis ilmiah, dan kegiatan profesionalan lainnya.

Disamping itu tuntutan UUGD, berdasarkan PermennegPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya tertanggal 10 Nopember 2009, guru dan/atau guru yang mendapatkan tugas tambahan dipersyaratkan untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bila akan naik pangkat ke jenjang berikutnya. PKB dimaksudkan sebagai pengembangan kompetensi guru dan/atau guru yang mendapatkan tugas tambahan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Pengembangan keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu unsur utama yang kegiatannya dapat diberikan angka kredit.
Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa guru yang memiliki kinerja baik akan memiliki karier yang baik pula. Peningkatan karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ditentukan oleh perolehan angka kredit dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu guru dituntut mengikuti atau mengadakan kegiatan-kegiatan yang diperhitungkan dalam perolehan angka kredit, contohnya adalah peningkatan kualifikasi melalui pendidikan formal, melaksanakan proses pembelajaran dan pembimbingan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.

Untuk membantu guru dalam mempublikasikan karya ilmiah maka pada bulan mei 2015 LP3 telah menerbitkan jurnal yang dikhususkan guru yaitu jurnal profesi keguruan. Jurnal ini terbit 2 kali yaitu bulan mei dan november, dengan jurnal ini diharapkan mampu menampung karya-karya guru dalam pengembangan diri. Harapan sangat besar agar guru mampu memberikan konstribusi melalui tulisan yang dapat dikirim ke LP3@unnes.ac.id atau bisa kontak ke redaksi dengan nomor 0248508079.

No comments:

Post a Comment